Heboh Peringatan Hari Buruh dunia membangunkan rasa penasaranku tentang pengertian buruh itu sendiri. Sering diucapkan dan di diskusikan, tapi aku masih meragukan pengetahuanku tentang pengertian dari "buruh" itu sendiri. Apakah buruh itu sama dengan pekerja/pegawai? atau hanya berbeda pada jumlah gaji yg diterima?
Dimulailah penelurusan di internet dan inilah yg kutemukan:
1. Pengertian Buruh [1]
a. Menurut Karl Marx entang nilai lebih, disebutkan bahwa buruh adalah kelompok yg terlibat dalam penciptaan nilai lebih, sedangkan majikan adalah kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih itu.
b. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”
c. Menurut teori dalam konteks kepentingan: Buruh adalah orang-orang yang perintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi.
2. Perbedaan pengertian buruh, swapekerja dan pegawai [2]
Buruh/Pekerja
|
Swapekerja
|
Pegawai
|
Bekerja di bawah
perintah pihak lain
(pengusaha/majikan)
|
Tidak di bawah
perintah/pimpinan pihak
lain
|
Bekerja di bawah
perintah negara
|
Resiko ditanggung
pengusaha/majikan
|
Resiko ditanggung
sendiri
|
Resiko ditanggung
pemerintah.
|
Menerima upah/gaji
|
Menerima
keuntungan/laba
|
Menerima gaji/upah
|
Diatur oleh UU dan
peraturan
Ketenagakerjaan
|
Tidak ada aturan khusus
yang mengatur.
|
Diatur oleh UU No
8 Tahun 1974 jo UU
No. 43 Tahun 1999.
|
Daftar Pustaka:
[2] Pengertian, tujuan, sifat, Asas dan landasan, oleh: Dr. Agusmidah, SH. M. Hum
Note: Tulisan ini dibuat tidak dalam rangka tugas sekolah atau keperluan ilmiah, hanya untuk menjawab pertanyaan penulis saja. Jadi harap maklum kalau Daftar Pustakanya seadanya :D
No comments:
Post a Comment